LINGKUNGAN SEKOLAH
Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman, kami menetapkan beberapa aturan yang wajib diikuti oleh seluruh warga sekolah. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama serta melestarikan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk mematuhi aturan-aturan berikut:
-
Tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
-
Tidak boleh membakar sampah di lingkungan sekolah.
-
Wajib membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan pemilahan.
-
Wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan kerindangan di lingkungan sekolah.
-
Tidak boleh merusak tanaman, memetik bunga, atau menginjak rumput.
-
Wajib menjaga dan memelihara semua jenis tanaman yang ada di lingkungan sekolah.
-
Wajib mematikan kran air dan listrik apabila tidak digunakan.
-
Tidak boleh mencorat-coret pagar, dinding, dan tempat-tempat lain di lingkungan sekolah.
-
Wajib mematikan peralatan elektronik jika tidak digunakan.
-
Tidak boleh membuat gaduh dan berperilaku tidak sopan di lingkungan sekolah.
Demikian standar operasional ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Whatssapp Pengaduan
Bagi yang mempunyai keluahan maupun aduan mengenai aksi bullying dapat menghubungi nomor berikut dengan telefon maupun whatsaap +62 858-6901-0685 +62 857-1316-9329 +62 898-8252-537 +62
Program BK
Program Bimbingan dan Konseling Komprehensif SMP Negeri 3 Kroya Tahun Ajaran 2025/2026 I. Visi dan Misi Program BK A. Visi Program BK Vi
SOP Penanganan Kekerasan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Kasus Kekerasan di Sekolah SOP ini menjadi panduan wajib bagi seluruh warga SMP Negeri 3 Kroya dalam mencegah, mendeteksi, dan
SOP Penanganan Perundunngan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perundungan (Bullying) SOP ini bertujuan untuk menyediakan panduan langkah demi langkah yang konsisten dan efektif da
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman Kelulusan Cek Hasil Kelulusan Masukkan NISN Anda:
